Lumpy Space Princess - Adventure Time

Sabtu, 04 Mei 2013

MUSLIMAH ENTREPRENEUR

Posted by Unknown at 04.02



MUSLIMAH ENTREPRENEUR

                       Masalah “ WANITA YANG BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”,Sebagian kelompok menghimbau bahwa :
1.   
           Muslimah untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar rumah untuk menjalankan aktivitas sosial. Menurut meraka jika muslimah keluar rumah (untuk beraktivitas) berarti wanita telah keluar dari fitrah alamnya. Mereka beranggapan bahwa muslimah hanya boleh keluar rumah 2 kali saja. Yang pertama yaitu pada saat kelur dari rumah bapaknya menuju rumah suaminya, dan yang kedua yaitu, keluar dari rumah suaminya dan menuju ke liang lahatnya.

2.       Sedangkan kelompok yang lain berpendapat bahwa, pintu rumah terbuka lebar bagi wanita yang ingin keluar rumah (untuk beraktivitas),tanpa ada aturan atau ikatan, hal ini lebih cenderung pada wanita Barat, adanya revolusi industri yang menforng wanita-wanita barat untuk bekerja.

Namun jika kita mampu menghayati  agama islam secara real, sebanarnya islam adalah sistem yang berbeda dan sebuah jalan tengah antara kedua anggapan di atas,yang mengangkat tinggi nilai wanitadan memuliakannya. Islam menempatkan wanita sebagai seorang gadis, istri, ibu , dan anggota masyarakat. Bahkan lebih dari itu,islam menganggap wanita sebagai manusia yang di muliakan ALLAH SWT di bandingkan dengan mahkluk  yang lain. Jika wanita dari segi jumlah merupakan setengah dari masyarakat, namun, berdasarkan pengaruhnya pada seorang suami, anak-anaknya, dan lingkingannya , maka jumlahnya lebih dari setengah, karena itulah seorang pujangga bersyair :

Wanita ibarat sebuah madrasah ilmu
Yang mampu mencetak generasi yang maju.    

                Meskipun islam mendorong wanita untuk lebih memperhatikan rumah tangga dan keluarga akan tetapi hal itu tidak menghalanginya untuk tetap membangun masyarakat bersama dengan kaum pria. Tugas pokok wanita adalah menjadi manager rumah tangga (mengasuh anak, mengurus rumah tangga, membangun keluarga yang sholeh), maka hal ini tidak berarti bahwa pekerjaan wanita di luar rumah adalah haram. Tidak ada seorangpun yang hendak mengharamkan sesuatu tanpa ada konteks nas syar`i  (Al-qur`an/Hadist). Menurut kaidah usul  fiqih, hukum asal segala sesuatu / tindakan baik adalah diperbolehkan.

Jika ALLAH SWT menciptakan hamba-hamba-Nya untuk menguji  siapakah diantara mereka yang paling baik amal perbuatannya (Q.S 67 : 2), maka wanita juga ikut memikul beban tanggungan itu sebagaimana pria. (Q.S  3 : 195), (Q.S  4 : 124).

Agama islam menjadikan wanita memiliki peran dalam aktivitas kehidupan secara umum seiring sejalan dengan kehidupan kaum laki-laki selama berpegang pada prinsip-prinsip agama islam (Q.S  9 : 71).

Berdasarkan prinsip ini maka wanita muslimah boleh saja menjadi  wanita karier (Berprofesi), bahkan profesi seorang muslimah tersebut bisa menjadi sangat dianjurakan. Terkadang ada sebuah keluarga yang menuntut wanita untuk bekerja, dan masyarakat pun menuntut wanita untuk bekerja, seperti menjadi dokter kandungan, perawat, guru bagi anak-anak gadis, dan aktivitas-aktivitas ekonomi  lain yang sesuai.
Islam adalah agama yang realistis yang tidak melarang wanita melakukan berbagai aktivitas ekonomi yang sesuai dengan tabi`at dan kodratnya. Islam memandang wanita sebagai partner  kaum pria dalam mengurus bumi dan membangun masyarakat. Maka wanita berhak mempunyai profesinya selama dapat menjaga kehormatan dan tidak membawa kemudhartan baginya.

Islam mensyari`atkan bagi manusia (baik laki-laki dan perempuan) untuk mecari rezeki dari ALLAH SWT, dan agar ia memiliki sumber ekonomi yang independen. Tidak ada satu orangpun yang bisa menghalangi hak ini. Ada banyak ketetapan dalam Al-qur`an tantang hak milik individu untuk pria denagn wanita.

ALLAH SWT telah memudahkan jalan bagi kaum pria dan wanita dalam menjalankan aktivitas ekonomi,bekerja dan berusaha untuk mendapatkan rezeki. (Q.S  67 : 15), (Q.S  62 : 10), (Q.S  73 : 20). Ayat-ayat tersebut tidak diperuntukkan bagi kaum  pria saja, tetapi juga kaum wanita hal ini bisa diketahui secara implisit dan eksplisit. Terkadang disebutkan bahwa wanita ikut juga dalam konteks ayat, trkadang kita mengetahuinya dari keumuman lafadz yang biasanya mencakup pria dan wanita (Jika tidak ada ayat lain yang mengkhususkan).

0 comments:

Posting Komentar

 

Desty Lilian Rosana Putri Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea