MUSLIMAH ENTREPRENEUR
Masalah “ WANITA YANG BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”,Sebagian kelompok
menghimbau bahwa :
1.
Muslimah untuk tetap tinggal di rumah dan tidak
keluar rumah untuk menjalankan aktivitas sosial. Menurut meraka jika muslimah
keluar rumah (untuk beraktivitas) berarti wanita telah keluar dari fitrah
alamnya. Mereka beranggapan bahwa muslimah hanya boleh keluar rumah 2 kali
saja. Yang pertama yaitu pada saat kelur dari rumah bapaknya menuju rumah
suaminya, dan yang kedua yaitu, keluar dari rumah suaminya dan menuju ke liang
lahatnya.
2.
Sedangkan kelompok yang lain berpendapat bahwa,
pintu rumah terbuka lebar bagi wanita yang ingin keluar rumah (untuk
beraktivitas),tanpa ada aturan atau ikatan, hal ini lebih cenderung pada wanita
Barat, adanya revolusi industri yang menforng wanita-wanita barat untuk
bekerja.
Namun jika kita
mampu menghayati agama islam secara
real, sebanarnya islam adalah sistem yang berbeda dan sebuah jalan tengah
antara kedua anggapan di atas,yang mengangkat tinggi nilai wanitadan
memuliakannya. Islam menempatkan wanita sebagai seorang gadis, istri, ibu , dan
anggota masyarakat. Bahkan lebih dari itu,islam menganggap wanita sebagai
manusia yang di muliakan ALLAH SWT di bandingkan dengan mahkluk yang lain. Jika wanita dari segi jumlah
merupakan setengah dari masyarakat, namun, berdasarkan pengaruhnya pada seorang
suami, anak-anaknya, dan lingkingannya , maka jumlahnya lebih dari setengah,
karena itulah seorang pujangga bersyair :
Wanita
ibarat sebuah madrasah ilmu
Yang
mampu mencetak generasi yang maju.
Meskipun islam mendorong wanita
untuk lebih memperhatikan rumah tangga dan keluarga akan tetapi hal itu tidak
menghalanginya untuk tetap membangun masyarakat bersama dengan kaum pria. Tugas
pokok wanita adalah menjadi manager rumah tangga (mengasuh anak, mengurus rumah
tangga, membangun keluarga yang sholeh), maka hal ini tidak berarti bahwa
pekerjaan wanita di luar rumah adalah haram. Tidak ada seorangpun yang hendak
mengharamkan sesuatu tanpa ada konteks nas syar`i (Al-qur`an/Hadist). Menurut kaidah usul fiqih, hukum asal segala sesuatu / tindakan
baik adalah diperbolehkan.
Jika ALLAH SWT
menciptakan hamba-hamba-Nya untuk menguji
siapakah diantara mereka yang paling baik amal perbuatannya (Q.S 67 :
2), maka wanita juga ikut memikul beban tanggungan itu sebagaimana pria.
(Q.S 3 : 195), (Q.S 4 : 124).
Agama islam
menjadikan wanita memiliki peran dalam aktivitas kehidupan secara umum seiring
sejalan dengan kehidupan kaum laki-laki selama berpegang pada prinsip-prinsip
agama islam (Q.S 9 : 71).
Berdasarkan
prinsip ini maka wanita muslimah boleh saja menjadi wanita karier (Berprofesi), bahkan profesi
seorang muslimah tersebut bisa menjadi sangat dianjurakan. Terkadang ada sebuah
keluarga yang menuntut wanita untuk bekerja, dan masyarakat pun menuntut wanita
untuk bekerja, seperti menjadi dokter kandungan, perawat, guru bagi anak-anak
gadis, dan aktivitas-aktivitas ekonomi
lain yang sesuai.
Islam adalah agama yang realistis yang
tidak melarang wanita melakukan berbagai aktivitas ekonomi yang sesuai dengan
tabi`at dan kodratnya. Islam memandang wanita sebagai partner kaum pria dalam
mengurus bumi dan membangun masyarakat. Maka wanita berhak mempunyai profesinya
selama dapat menjaga kehormatan dan tidak membawa kemudhartan baginya.
Islam
mensyari`atkan bagi manusia (baik laki-laki dan perempuan) untuk mecari rezeki
dari ALLAH SWT, dan agar ia memiliki sumber ekonomi yang independen. Tidak ada
satu orangpun yang bisa menghalangi hak ini. Ada banyak ketetapan dalam
Al-qur`an tantang hak milik individu untuk pria denagn wanita.
ALLAH SWT telah
memudahkan jalan bagi kaum pria dan wanita dalam menjalankan aktivitas
ekonomi,bekerja dan berusaha untuk mendapatkan rezeki. (Q.S 67 : 15), (Q.S 62 : 10), (Q.S 73 : 20). Ayat-ayat tersebut tidak
diperuntukkan bagi kaum pria saja,
tetapi juga kaum wanita hal ini bisa diketahui secara implisit dan eksplisit.
Terkadang disebutkan bahwa wanita ikut juga dalam konteks ayat, trkadang kita
mengetahuinya dari keumuman lafadz yang biasanya mencakup pria dan wanita (Jika
tidak ada ayat lain yang mengkhususkan).
0 comments:
Posting Komentar